
Semarang - Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah menyambut baik kebijakan mengenai penyederhaan izin pembangunan perumahan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Penyederhaan izin ini kalau dulu ada 44 langkah sekarang cukup 11 langkah," kata Ketua REI Jawa Tengah MR Prijanto di Semarang, Senin.
Menurutnya, para pengembang sebelum membangun rumah, diperlukan waktu hingga 800 hari atau hampir tiga tahun.
"Harapannya sekarang cukup butuh waktu 44 hari," ujarnya.
Prijanto menggambarkan, untuk izin amdal yang dulu harus dilengkapi sendiri, saat ini cukup dengan surat pernyataan.
"Selain itu pengurusan sertifikat dulu membutuhkan waktu hingga berbulan-bulan, ke depan hanya butuh waktu 15 hari," jelasnya.
Meski demikian, tentang sertifikat tanah, pihaknya menyadari keterbatasan pemerintah mengingat proses pengukuran tanah membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
"Tenaga pengukur sendiri jumlahnya masih terbatas. Minggu lalu kami ikut Badan Pertanahan Nasional bertemu dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Mereka akan menambah 3.000 tenaga pengukur," katanya.
Prijanto berharap dengan kemudahan-kemudahan tersebut, target pembangunan 10.000 unit rumah oleh REI Jawa Tengah pada tahun ini dapat terealisasi. (*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU