
Jakarta - Rumah adalah kebutuhan utama, kendati saat ini harga rumah terus melambung tinggi, masih banyak cara yang dapat dilakukan untuk mendapatkan rumah impian, salah satunya menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan fasilitas kredit yang ditawarkan oleh pihak perbankan. Pada dasarnya, hampir semua perbankan menyediakan fasilitas ini, mulai dari bank konvensional hingga bank syariah.
Namun, kendati sama-sama menawarkan KPR, ternyata kedua KPR ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Bagi Anda yang saat ini masih bingung untuk memilih KPR yang ingin digunakan, berikut ini adalah kelebihan dan kekurangan KPR syariah dan konvesnsional.
KPR Bank Syariah
KPR Syariah adalah salah satu jenis pinjaman yang dikeluarkan oleh bank Syariah, yang dimana dalam produk tersebut menggunakan prinsp hukum Islam.
Kelebihan KPR Syariah
Salah satu kelebihan KPR syariah adalah cicilannya yang tetap (fixed) hingga masa berakhirnya masa cicilan, tidak seperti KPR konvensional yang menerapkan sistem bunga floating berdasarkan suku bunga Bank Indonesia. KPR Syariah tidak mengenal istilah pinalti atau denda pembayaran bila nasabah melunasi cicilan sebelum waktunya.
Kekurangan KPR Syariah
Rata-rata bank syariah, menawarkan masa cicilan lebih pendek jika dibandingkan dengan KPR konvsional.Pada masa pembayaran cicilan ditahun-tahun awal, debitur akan terasa berat karena memang penerima KPR bank syariah tidak bisa menikmati promo bunga ringan layaknya terjadi pada bank konvensional.Denda keterlambatan membayar cicilan KPR Syariah biasa lebih besar dibandingkan KPR konvensional, denda pada bank syariah bisa mencapai 5 persen.
KPR Bank Konvensional
KPR Konvensional merupakan fasilitas pinjaman yang dikeluarkan oleh bank konvensional, segala kegiatan pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran diatur oleh Bank Indonesia.
Kelebihan KPR konvensional
Jangka waktu cicilan pada bank konvesional lebih panjang, yakni bisa mencapai 25 tahun. Berbeda dengan bank syariah, rata-rata hanya menawarkan masa cicilan maksimal 15 tahun. Banyak bank konvensional yang menawarkan bunga promosi, contohnya bunga fixed 1-2 tahun 5%. Denda keterlambatan membayar cicilan KPR konvensional lebih kecil jika dibandingkan dengan KPR syariah, yakni hanya 1 persen.
Kekurangan KPR Konvensional
Cicilan KPR pada bank konvensional fluktuatif sesuai dengan suku bunga pasaran.Jika ada kreditur yang melunasi cicilan sebelum masa tenor selesai akan dikenakan biaya pinalti.
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU