
Jakarta - Memiliki rumah idaman, tentu sudah menjadi keinginan banyak orang, namun bagaimana ceritanya jika sekarang ternyata harga rumah semakin tinggi terkerek tak terkendali.
Nah, bagi Anda yang ingin membeli rumah, tak perlu khawatir, karena saat ini pemerintah telah mengeluarkan proram Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau biasa yang disebut dengan KPR Subsidi.
KPR Subsidi adalah program yang disiapkan pemerintah bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera.) Program ini sengaja dikhususkan bagi mereka Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum memiliki rumah.
Jika dibandingkan dengan KPR normal, KPR Subsidi ini tentu memiliki banyak kelebihan, salah satunya adalah DP yang ringan, dan bungan hanya 5 % flat hingga 20 tahun.
Nah, bagi Anda yang ingin mendapat KPR Rumah Subsidi ini berikut ini caranya :
Syarat Pemohon KPR Subsidi
Sebelum datang ke bank penyalur KPR subsidi, pemohon juga memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi, karena tidak semua pihak dapat menikmati fasilitas ini, diantaranya adalah :
WNI dan berdomisili di Indonesia.Telah berusia 21 tahun atau sudah menikah.Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.Gaji / penghasilan pokok tidak melebihi : Rp. 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak, Rp. 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun.Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun dan telah berstatus sebagai karyawan tetap.Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Bank Penyalur KPR Subsidi
Setelah syarat dipenuhi, maka langkah selanjutnya pemohon bisa langsung mengunjungi bank penyalur KPR Subsidi, di sana pemohon diwajibkan untuk melengkapi beberapa dokumen seperti:
Form Aplikasi Kredit dilengkapi dengan Pasfoto terbaru Pemohon dan PasanganFotocopy KTP Pemohon dan Pasangan, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/CeraiSlip Gaji Terakhir/Surat Keterangan PenghasilanUntuk Wiraswasta membawa SIUP, TDP & Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhirFotocopy NPWPFotocopy Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhirSurat Pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
Akad Kredit
Setelah kelengkapan adminsitrasi sudah dipenuhi, maka nantinya tim audit dari pihak perbankan akan memutuskan apakah pengajuan Anda diterima atau tidak. Proses pengecekan ini akan memakan waktu selama 14 hari. Jika lolos maka Anda bisa langsung melakukan akad bersama notaris dan pihak perbankan.
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU