
hariansuara.com, Samosir - Pemerintah Kabupaten Samosir diprotes ratusan pelaku usaha pariwisata dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) setempat terkait persoalan wajib rapid test bagi setiap wisatawan pengunjung. PHRI Kabupaten Samosir menyampaikan protes keberatannya.
Pemkab Samosir mengeluarkan surat edaran tersebut setelah dilaporkan adanya salah seorang petugas kesehatan di salah satu puskesmas reaktif usai dilakukan rapid test. Namun, kebijakan itu diprotes karena dinilai berpotensi menambah redupnya sektor pariwisata di Samosir.
Salah seorang anggota PHRI Samosir, Ombang Siboro menyampaikan surat keberatan sebagai respons penolakan surat edaran yang dinilai tak berpihak kepada pengusaha.
"Tolong surat kami direspons. Jika tidak maka kami akan melakukan somasi dan siap menempuh langkah hukum ke depannya," ujar Ombang dalam keterangannya kepada awak media, Senin, 19 Oktober 2020.
Meski surat ini sudah ada, tapi para pelaku usaha tak mau menjalankan kebijakan tersebut. Ombang menegaskan tak ada pilihan lain kecuali mencabut surat edaran tersebut.
"Kami tak mau menjalankannya karena ancam usaha dan pariwisata Samosir yang kembali sepi," tuturnya.
Pun, ia membandingkan dengan pariwisata lain yang tak ada syarat rapid test. Kemudian, tempat umum seperti mal, pasar, sampai kafe tak ada kewajiban rapid test.
Dia menekankan selama ini pihaknya sudah menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
"Kami di Samosir mau direpotkan. Tapi, usaha lain seperti kafe, mal yang tak ada aturan seperti itu," ujar Ombang.(*) zai/lia FOTO: Danau Toba/Twitter @mediawisata
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU