hariansuara.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina di Kantor MUI Menteng, Jakarta Pusat Jumat (10/11/2023).
Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” ditegaskan Niam, yang juga Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta. (*) Teks & Video: MUI/MTR
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU