hariansuara.com, Jakarta - Kasus Covid-19 di DKI terus meningkat. Untuk selamatkan nyawa warga, Gubernur Anies Baswedan tarik 'rem darurat'. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi tidak ada lagi, melainkan kembali ke PSBB Awal. Ketentuan ini diberlakukan sejak Senin, 14 September 2020. (*) Sumber: Pemprov DKI Jakarta
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU