
hariansuara.com, Jember - Merujuk Perda Disabilitas No.7 Tahun 2016 dan Perbub Disabilitas No.69 Tahun 2017, rumah sakit dan Puskesmas di seluruh Jember wajib memberikan pelayanan kesehatan yang ramah dan proper kepada warga difabel.
Demikian disimpulkan usulan Ketua Perpenca (Persatuan Penyandang Cacat), Moh Zaenuri Rofi'i dalam diskusi FORJES (Forum Jember Sehat) hari ini (19/3/2021).
Pada forum diskusi yang beranggotakan masyarakat sipil di Jember ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan, RSD dr. Soebandi, dan Puskesmas Kaliwates.

Dari usulan tersebut berarti perlu dipertimbangkan adanya petugas yang bisa membantu menerjemahkan keluhan sakit pasien difabel. Entah ia tuna wicara, tuna netra atau tuna rungu.
Bila belum ada tenaga khusus untuk itu, diusulkan, bisa melatih tenaga kesehatan bahasa isyarat.

Perwakilan dari Dinas Kesehatan yang hadir kala itu akan mengusulkannya kepada Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jember.
Sayang sekali, usulan bagus ini luput disampaikan Perpenca ke Bupati Hendy Siswanto saat mereka bersilaturahim di Kantor Pemkab Jember Rabu (17/03/2021) lalu.
Namun, pihak Dinas Kesehatan tadi tetap akan menyampaikan usulan Moh Zaenuri Rofi'i kepada Pemkab. (*) mel/mel Foto: IST
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU