
Jakarta - AXA akan meluncurkan kebijakan yang melegakan karyawannya di 64 negara. Kebijakan yang dibuat dengan memberikan cuti melahirkan selama minimal 16 pekan serta cuti kelahiran untuk sang suami selama 4 minggu. Gajinya full dibayar penuh.
Kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari 2017. Untuk mendorong para karyawan mendapatkan manfaat dari kebijakan ini, AXA menjamin semua karyawan yang mengambil cuti melahirkan atau kelahiran dapat kembali bekerja di posisi yang sama.
“Kebijakan global ini memberikan seluruh karyawan AXA hak dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan keluarganya. Saya percaya bahwa keseimbangan antara kehidupan profesional dan pribadi merupakan sebuah kebutuhan hakiki dalam menunjang kinerja karyawan dan pencapaian mereka di dunia profesional,” jelas Group Chief Executive Officer of AXA Thomas Buberl dalam keterangannya, Selasa (13/12/2016).
Kebijakan baru ini akan diperkenalkan kepada seluruh jaringan AXA di Asia dan akan diimplementasikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan negara yang bersangkutan. Selain itu, faktor sosial dan budaya setempat juga menjadi pertimbangan.
Secara terpisah, Country CEO AXA Indonesia Paul-Henri Rastoul mengatakan, bahwa kebijakan ini menunjukkan komitmen pihaknya yang peduli dalam perjalanan kehidupan bagi setiap karyawannya.
Upaya ini merupakan tawaran menarik bagi calon karyawan yang secara langsung berkaitan dengan kesinambungan pertumbuhan bisnis jangka panjang AXA Mandiri & AXA.
“Memberikan kenyamanan kepada karyawan di momen penting dalam perjalanan kehidupan mereka merupakan bentuk apreasi kami atas dedikasi dan profesionalisme mereka kepada perusahaan. Di AXA Mandiri & AXA,” jelasnya.
“Kami percaya memberikan dukungan yang terbaik kepada karyawan akan mampu mendorong kinerja mereka yang pada akhirnya akan membantu kami untuk terus menciptakan solusi perlindungan terbaik bagi masyarakat Indonesia secara berkesinambungan di masa yang akan datang,” ujar Paul-Henri.
Paul-Henri menyatakan, AXA Mandiri & AXA akan memberlakukan kebijakan cuti melahirkan 16 minggu dan cuti kelahiran 4 minggu ini pada 1 Januari 2017.
Untuk pasar Indonesia, ia menegaskan AXA Mandiri & AXA merupakan perusahaan pertama di industri asuransi di Indonesia yang melakukan terobosan semacam ini. (*) Albi Wahyudi
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU