
hariansuara.com, Jambi – Dinas Kesehatan Provinsi Jambi menyatakan, obat paracetamol cafein carisoprodol (PCC) bukan termasuk obat yang mematikan, namun masyarakat jangan mengkonsumsi secara berlebihan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Samsiran menjelaskan, pil PCC sebenarnya bukan obat yang mematikan karena hanya mempunyai kandungan paracetamol, kafein dan carisoprodol.
"PCC ini kan obat penurun panas dan juga obat penghilang rasa sakit, tapi kalau dikonsumsi berlebihan memang tidak dianjurkan," kata Samsiran di Jambi, Jumat (15/9). Menurutnya, obat apapun jika menggunakannya secara berlebihan akan berakibat fatal, apalagi menggunakannya dicampur dengan obat-obat yang tidak dengan petunjuk kesehatan. "Obat batuk seperti Komix saja kalau kebanyakan mengkonsumsinya berbahaya juga," ujar Samsiran.
Oleh sebab itu, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi menghimbau pihak rumah sakit ataupun apotek untuk tidak menjual obat yang dianggap keras kepada masyarakat secara bebas. Selain itu, dirinya juga menyarankan masyarakat agar mengkonsumsi obat sesuai dengan aturan dokter. "Jangan mencampur obat dengan sendirinya dan jangan mengkonsumsi secara berlebihan," tutur Samsiran.
Lebih lanjut Samsiran menyampaikan, di Provinsi Jambi juga tidak beredar obat PCC secara bebas, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir peredaran obat tersebut. Apalagi belum ada laporan jika obat tersebut ada di Jambi. Sebelumnya, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (13/9) menerima dan menampung korban penyalahgunaan obat PCC . Data dari BNN Kendari, sekitar 50 orang anak yang menjadi korban penyalahgunaan obat itu dan 26 orang diantaranya sedang menjalani perawatan di RSJ provinsi, sedangkan sisanya tersebar di empat rumah sakit lainnya seperti di RSU Bahterams (dua orang), RSU Bhayangkara (empat orang), RSU Kota kendari (lima orang) dan RSU Korem 143 Kendari (satu orang). Setelah menkonsumsi obat tersebut, para korban ini mengalami gejala kelainan seperti orang tidak waras, mengamuk, berontak, ngomong tidak karuan sehingga sebagian harus diikat oleh petugas medis Kendari. Sementara oknum pelaku yang diduga mengedarkan obat terlarang di Kota Kendari itu sudah ditahan di Mapolsek Mandonga Kendari dengan identitas seorang ibu rumah tangga.
Antara
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU