Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Kesehatan

BPOM: Snack Bikini Tak Miliki Izin Edar dan Melanggar Aturan

Kesehatan
08 Aug 2016
BPOM: Snack Bikini Tak Miliki Izin Edar dan Melanggar Aturan

 

Jakarta – Makanan ringan "Bihun Kekinian" alias Bikini menuai polemik. Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, Rabu, (3/8/2016),  menyatakan protes dan agar produk tersebut ditarik dari peredaran.

 

Tag line-nya"remas aku". Sampul kemasannya  dengan ilustrasi seorang perempuan yang hanya mengenakan bikini (bra dan celana dalam), dengan pose dari arah punggung dinilai mengandung unsur pornografi.

 

Reza Indragiri Amriel Kabid. Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia) pun  mengutarakan, dari perspektif kampanye komersial, nama tersebut sudah sempurna tetapi  tanpa sadar penamaan sedemikian rupa mencerminkan menurunnya kepekaan kita terhadap nilai sakral tubuh manusia.

 

Kini, BPOM dalam keterangan tertulisnya, Senin, (8/8/2016), menyebutkan, makanan ringan “Bihun Kekinian” yang dimaksud tidak memiliki izin edar dari Badan POM. Pangan yang tidak memiliki izin edar, berarti proses produksinya tidak melalui evaluasi keamanan, mutu, gizi dan label pangan. Badan POM menghargai setiap kreativitas dan inovasi produk obat dan makanan, namun harus memenuhi ketentuan keamanan, kemanfaatan, mutu, dan label serta memperhatikan norma etika/kesopanan dan kesusilaan.

 

“Desain kemasan produk ini merupakan hasil dari suatu kegiatan pelatihan kreativitas siswa di Bandung pada tahun 2015. Kemudian oleh investor diproduksi untuk diperdagangkan secara online pada bulan Maret 2016. Saat ini telah memiliki 22 (dua puluh dua) reseller yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, dengan jumlah produksi pada kurun waktu Maret – Juni 2016 sebanyak 11.000 bungkus” tulis keterangan tersebut.

 

Badan POM kemudian melalui Balai Besar POM di Bandung, telah melakukan pendalaman termasuk investigasi internal, penelusuran di lapang dan informasi masyarakat. Pada tanggal 6 Agustus 2016 pukul 00.15 WIB berkoordinasi dengan polsek dan koramil Depok, melakukan “penggerebekan” sebuah rumah mewah di Depok, yang merupakan lokasi produksi makanan ringan ‘Bikini’ tersebut.

 

Dari hasil “penggerebekan” itu disita barang bukti berupa produk jadi makanan ringan “Bikini” sebanyak 144 bungkus, kemasan sebanyak 3.900 lembar serta bahan baku dan peralatan produksi.

 

Temuan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 142 yang berbunyi “Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah).”

 

Terkait label dan iklan pangan harus dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, di mana diatur bahwa keterangan dan/atau pernyataan tentang pangan dalam label harus benar dan tidak menyesatkan, baik mengenai tulisan, gambar, atau bentuk apapun lainnya.

 

Selain Undang-Undang Pangan, juga dapat dikenakan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X